Produk & Target Pasar
Bagian I — Analisis Regulasi dan Hambatan
Kegunaan HS Code:
-
Mengidentifikasi produk secara internasional untuk kepabeanan, tarif, dan statistik perdagangan.
-
Menentukan tarif bea masuk, regulasi impor/ekspor, dan persyaratan teknis (contoh: kode berbeda untuk decaffeinated, roasted). HS memudahkan klaim preferensi asal dan pembuatan dokumen ekspor.
2) Dokumen Ekspor Dasar (pilih tiga utama yang wajib disiapkan)
-
Commercial Invoice — rincian barang, harga, syarat penjualan; dasar penilaian bea/cukai pembeli.
-
Packing List — rincian isi kemasan, berat bersih/kotor, dimensi; memudahkan pemeriksaan fisik.
-
Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) — bukti pengangkutan dan dokumen negosiasi untuk pembayaran (L/C) atau klaim barang.
Selain itu, di Indonesia biasanya ada Export Declaration / Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kepabeanan.
3) Perizinan Khusus dari Otoritas Indonesia
-
Phytosanitary Certificate (Sertifikat Kesehatan Tumbuhan) yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) untuk ekspor tanaman/produk tumbuhan seperti biji kopi. Dokumen ini memastikan barang bebas hama dan memenuhi persyaratan plant-health negara tujuan. Karantina Indonesia+1
-
(Opsional untuk segmen tertentu) Sertifikat mutu/organik, sertifikat Rainforest Alliance/Fairtrade bila pembeli minta.
4) Analisis Regulasi Impor Negara Target (Jerman / Uni Eropa)
-
Tarif Bea Masuk (Import Duty):Menurut basis data Access2Markets (EU), impor green coffee dari Indonesia (HS 0901.11) ke Jerman/EU umumnya memiliki tarif 0% (duty-free) pada pos tersebut (cek TARIC untuk konfirmasi akhir per shipment). Artinya tarif MFN untuk biji kopi tidak dikenakan bea masuk di EU. trade.ec.europa.eu
Preferensi tarif: Indonesia belum memiliki FTA menyeluruh dengan EU; oleh karena itu preferensi tarif khusus (mis. tarif preferensi asal) kurang relevan untuk kopi kasar yang sudah duty-free. Namun untuk produk olahan tertentu atau negara tujuan lain, cek perjanjian preferensi/dokumen asal (SKA) bila diperlukan.
-
Hambatan Non-Tarif (NTB) — yang paling mungkin dihadapi:Persyaratan karantina / phytosanitary dan kepatuhan terhadap pesticide maximum residue limits (MRLs) dan standar kebersihan. Uni Eropa mensyaratkan phytosanitary certificate untuk banyak produk tumbuhan dan dapat melakukan pemeriksaan masuk; juga buyer/EU sering meminta dokumentasi traceability dan pengujian sisa pestisida. Food Safety+1
Cara mengatasi:
-
Pastikan tiap shipment dilengkapi Phytosanitary Certificate dari Barantan (prosedur pengambilan sampel dan inspeksi pra-kap). Karantina Indonesia
-
Terapkan program QA/QC: pengujian laboratorium internal/eksternal untuk MRL pesticide, kebersihan, dan sertifikasi traceability.
-
Siapkan dokumen traceability (lot number, asal lahan, tanggal panen) dan sertifikat organik / sustainability bila diperlukan oleh pembeli.
-
Bagian II — Tantangan & Strategi
Titik transfer risiko: Risiko berpindah dari penjual ke pembeli ketika barang telah melewati rail kapal / telah dimuat ke kapal di pelabuhan keberangkatan yang disebutkan dalam kontrak (barang “on board”). Setelah itu, pembeli menanggung risiko kerusakan/hilangnya barang. (Incoterms 2020).
5) Strategi Manajemen Risiko (tabel)
| Tantangan | Strategi Mitigasi (Langkah Praktis) |
|---|---|
| Fluktuasi Nilai Tukar (kurs) | 1. Faktur dalam mata uang stabil internasional (USD/EUR) untuk mengurangi risiko nilai tukar; 2. Gunakan hedging sederhana (forward contract) bersama bank untuk kontrak besar; 3. Atur klausul penyesuaian harga (currency adjustment clause) pada kontrak jangka menengah. |
| Sengketa Perdagangan Internasional | 1. Cantumkan klausul penyelesaian sengketa (arbitrase, lembaga ICC/London) dan hukum yang berlaku pada kontrak; 2. Dokumentasi lengkap (CI, B/L, sertifikat) untuk bukti; 3. Diversifikasi pasar (tidak tergantung 1 importir) dan asuransi kredit/risiko politik bila diperlukan. |
Implementasi komunikasi/negosiasi:
-
Gunakan komunikasi yang formal, langsung, dan berbasis data (sertifikat, hasil lab, laporan traceability).
-
Tawarkan dokumentasi lengkap sebelum pengiriman (SOP produksi, sertifikat, hasil pengujian).
-
Tekankan komitmen jangka panjang pada kualitas dan praktik berkelanjutan — ini membangun kepercayaan dan mempermudah negosiasi harga/volume.
Penutup
Ringkas: ekspor biji kopi (HS 090111) ke Jerman/EU memberi peluang kuat karena tarif impor untuk kode ini umumnya 0%, namun kunci kepatuhan adalah phytosanitary certificate, kepatuhan MRL, dan standar keberlanjutan; FOB cocok untuk transaksi awal; mitigasi risiko mencakup hedging kurs dan klausul kontrak/arbitrase. Sumber: data HS & aturan EU, serta pedoman karantina Indonesia. cbi.eu+4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar