Sabtu, 06 Desember 2025

Tugas Mandiri 10

 Produk & Target Pasar

Produk: Green coffee beans (biji kopi mentah, contoh: Arabika Indonesia).
Negara target utama: Jerman (pasar masuk Uni Eropa yang besar untuk kopi specialty dan komoditas).
Alasan singkat: permintaan kopi specialty/green bean tinggi di pasar EU; Jerman merupakan hub distribusi untuk seluruh Uni Eropa.


Bagian I — Analisis Regulasi dan Hambatan

1) Klasifikasi Produk (HS Code)
Estimasi HS (6 digit) untuk green coffee (tidak dipanggang, tidak didekafeinasi): 090111 (penuh di kode 0901.11 / TARIC 0901 11 00). HS ini umum dipakai untuk “Coffee, not roasted, not decaffeinated”. Indonesia-Coffee.com+1

Kegunaan HS Code:

  • Mengidentifikasi produk secara internasional untuk kepabeanan, tarif, dan statistik perdagangan.

  • Menentukan tarif bea masuk, regulasi impor/ekspor, dan persyaratan teknis (contoh: kode berbeda untuk decaffeinated, roasted). HS memudahkan klaim preferensi asal dan pembuatan dokumen ekspor.

2) Dokumen Ekspor Dasar (pilih tiga utama yang wajib disiapkan)

  1. Commercial Invoice — rincian barang, harga, syarat penjualan; dasar penilaian bea/cukai pembeli.

  2. Packing List — rincian isi kemasan, berat bersih/kotor, dimensi; memudahkan pemeriksaan fisik.

  3. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) — bukti pengangkutan dan dokumen negosiasi untuk pembayaran (L/C) atau klaim barang.

Selain itu, di Indonesia biasanya ada Export Declaration / Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kepabeanan.

3) Perizinan Khusus dari Otoritas Indonesia

  • Phytosanitary Certificate (Sertifikat Kesehatan Tumbuhan) yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) untuk ekspor tanaman/produk tumbuhan seperti biji kopi. Dokumen ini memastikan barang bebas hama dan memenuhi persyaratan plant-health negara tujuan. Karantina Indonesia+1

  • (Opsional untuk segmen tertentu) Sertifikat mutu/organik, sertifikat Rainforest Alliance/Fairtrade bila pembeli minta.

4) Analisis Regulasi Impor Negara Target (Jerman / Uni Eropa)

  • Tarif Bea Masuk (Import Duty):
    Menurut basis data Access2Markets (EU), impor green coffee dari Indonesia (HS 0901.11) ke Jerman/EU umumnya memiliki tarif 0% (duty-free) pada pos tersebut (cek TARIC untuk konfirmasi akhir per shipment). Artinya tarif MFN untuk biji kopi tidak dikenakan bea masuk di EU. trade.ec.europa.eu

    Preferensi tarif: Indonesia belum memiliki FTA menyeluruh dengan EU; oleh karena itu preferensi tarif khusus (mis. tarif preferensi asal) kurang relevan untuk kopi kasar yang sudah duty-free. Namun untuk produk olahan tertentu atau negara tujuan lain, cek perjanjian preferensi/dokumen asal (SKA) bila diperlukan.

  • Hambatan Non-Tarif (NTB) — yang paling mungkin dihadapi:
    Persyaratan karantina / phytosanitary dan kepatuhan terhadap pesticide maximum residue limits (MRLs) dan standar kebersihan. Uni Eropa mensyaratkan phytosanitary certificate untuk banyak produk tumbuhan dan dapat melakukan pemeriksaan masuk; juga buyer/EU sering meminta dokumentasi traceability dan pengujian sisa pestisida. Food Safety+1

    Cara mengatasi:

    • Pastikan tiap shipment dilengkapi Phytosanitary Certificate dari Barantan (prosedur pengambilan sampel dan inspeksi pra-kap). Karantina Indonesia

    • Terapkan program QA/QC: pengujian laboratorium internal/eksternal untuk MRL pesticide, kebersihan, dan sertifikasi traceability.

    • Siapkan dokumen traceability (lot number, asal lahan, tanggal panen) dan sertifikat organik / sustainability bila diperlukan oleh pembeli.


Bagian II — Tantangan & Strategi

4) Pilihan Incoterm untuk transaksi awal
Dipilih: FOB (Free On Board) — named port of shipment (Incoterms 2020).
Alasan: FOB umum dipakai untuk komoditas agrikultur bulk (green beans). Seller bertanggung jawab hingga barang dimuat ke kapal di pelabuhan pengiriman; pembeli menanggung pengangkutan laut selanjutnya, asuransi, dan biaya impor. FOB mempermudah eksportir skala menengah yang mengatur pengiriman sampai kapal namun tidak menanggung risiko laut atau biaya asuransi ocean freight.

Titik transfer risiko: Risiko berpindah dari penjual ke pembeli ketika barang telah melewati rail kapal / telah dimuat ke kapal di pelabuhan keberangkatan yang disebutkan dalam kontrak (barang “on board”). Setelah itu, pembeli menanggung risiko kerusakan/hilangnya barang. (Incoterms 2020).

5) Strategi Manajemen Risiko (tabel)

TantanganStrategi Mitigasi (Langkah Praktis)
Fluktuasi Nilai Tukar (kurs)1. Faktur dalam mata uang stabil internasional (USD/EUR) untuk mengurangi risiko nilai tukar; 2. Gunakan hedging sederhana (forward contract) bersama bank untuk kontrak besar; 3. Atur klausul penyesuaian harga (currency adjustment clause) pada kontrak jangka menengah.
Sengketa Perdagangan Internasional1. Cantumkan klausul penyelesaian sengketa (arbitrase, lembaga ICC/London) dan hukum yang berlaku pada kontrak; 2. Dokumentasi lengkap (CI, B/L, sertifikat) untuk bukti; 3. Diversifikasi pasar (tidak tergantung 1 importir) dan asuransi kredit/risiko politik bila diperlukan.

6) Pertimbangan Etika & Budaya (Jerman / pasar EU)
Aspek budaya/etika penting: tinggi perhatian pada keberlanjutan, kualitas, dan transparansi — pembeli Jerman/Uni Eropa sering menuntut bukti keberlanjutan (mis. sertifikat organik, Fairtrade, Rainforest Alliance) serta kepatuhan lingkungan dan traceability.

Implementasi komunikasi/negosiasi:

  • Gunakan komunikasi yang formal, langsung, dan berbasis data (sertifikat, hasil lab, laporan traceability).

  • Tawarkan dokumentasi lengkap sebelum pengiriman (SOP produksi, sertifikat, hasil pengujian).

  • Tekankan komitmen jangka panjang pada kualitas dan praktik berkelanjutan — ini membangun kepercayaan dan mempermudah negosiasi harga/volume.


Penutup

Ringkas: ekspor biji kopi (HS 090111) ke Jerman/EU memberi peluang kuat karena tarif impor untuk kode ini umumnya 0%, namun kunci kepatuhan adalah phytosanitary certificate, kepatuhan MRL, dan standar keberlanjutan; FOB cocok untuk transaksi awal; mitigasi risiko mencakup hedging kurs dan klausul kontrak/arbitrase. Sumber: data HS & aturan EU, serta pedoman karantina Indonesia. cbi.eu+4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar